Terungkap, Lahan Hutan Terbakar di Riau Mau Disulap Jadi Kebun Sawit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan pendudukan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan terbakar yang berada dalam kawasan hutan. Kasus ini berawal dari adanya titik api di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang kemudian diselidiki oleh Bhabinkamtibmas dengan dukungan Kepolisian Sektor Mandau. Penyidik menemukan lahan seluas sekitar enam hektare, dengan area yang sudah dibersihkan sekitar 1,5 hektare, berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas penanaman bibit kelapa sawit yang masih dalam tahap awal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan YS (58) sebagai tersangka pada Jumat (28/8). Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, keduaundang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 09.58
Garap Hutan Tanpa Izin dan Sebabkan Karhutla, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi
Berita terkait
Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Karhutla yang Bakar 4 Hektare Lahan di Bengkalis
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.55
Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Jadi Tersangka
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 12.50
108,28 Hektare Lahan Terbakar di Empat Wilayah dalam 2 Hari
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 12.40
Sekolah di Palangka Raya Belajar Daring Imbas Kabut Asap Karhutla
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.58