Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan

Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penguasaan kawasan hutan ilegal di Kabupaten Bengkalis. Kebakaran pertama kali terdeteksi pada 14 Juli 2026 di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, melibatkan 1,5 hektare lahan yang masuk Hutan Produksi Terbatas serta perambahan lahan 6 hektare lainnya untuk pembakaran dan penanaman kelapa sawit secara ilegal. YS ditangkap setelah penyelidikan lapangan dan penyitaan barang bukti berupa batu asah, sawit bekas terbakar, dan ponsel. Tersangka dijerat pasal 78 ayat (2) Jo 50 ayat (3) huruf a UU No 41/1999 dan pasal 92 ayat (1) huruf a Jo 17 ayat (2) huruf b UU No 18/2013. Penyidik sedang melengkapi administrasi dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait