Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penguasaan kawasan hutan ilegal di Kabupaten Bengkalis. Kebakaran pertama kali terdeteksi pada 14 Juli 2026 di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, melibatkan 1,5 hektare lahan yang masuk Hutan Produksi Terbatas serta perambahan lahan 6 hektare lainnya untuk pembakaran dan penanaman kelapa sawit secara ilegal. YS ditangkap setelah penyelidikan lapangan dan penyitaan barang bukti berupa batu asah, sawit bekas terbakar, dan ponsel. Tersangka dijerat pasal 78 ayat (2) Jo 50 ayat (3) huruf a UU No 41/1999 dan pasal 92 ayat (1) huruf a Jo 17 ayat (2) huruf b UU No 18/2013. Penyidik sedang melengkapi administrasi dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 16.31
Bareskrim Polri Sebut Tersangka Kasus Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 16.20
10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Jambi
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 14.59
Karhutla Picu 13.449 Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan Ratusan Tenaga Kesehatan
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 14.21
Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla
Berita terkait
Panglima Jilah Singgung Kemungkinan Salah Tangkap Warga dalam Kasus Karhutla
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 14.15
Tersangka Karhutla di Bareskrim Bertambah Jadi 89 Orang, Seluruhnya Perorangan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 11.30
GAPKI Minta Pengecualian Strict Liability Karhutla, PWI Ingatkan Pers Jangan Membebek Industri
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 10.45
Ketua MPR Prihatin Karhutla Meluas, tapi Puji Pemerintah: Kami Lihat...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 10.00