Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Kantongi Rp817,61 Miliar dari Penindakan Wajib Pajak Sektor Baja

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp817,61 miliar hingga Agustus 2026 melalui penindakan wajib pajak sektor baja. Total tersebut mencakup Rp318,93 miliar dari 31 wajib pajak yang diperiksa dan diawasi, Rp118,18 miliar dari 20 wajib pajak dalam proses case building, serta Rp380,50 miliar dari 486 wajib pajak lainnya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa proses penindakan dilakukan secara bertahap karena pajak bersifat post-transaction. DJP harus mengumpulkan data dan bukti kuat atas indikasi ketidakpatuhan sebelum melakukan pemeriksaan atau penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi penanganan terhadap potensi kewajiban pajak di sektor baja yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait