DJP Kantongi Rp817,61 Miliar dari Penindakan Wajib Pajak Sektor Baja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp817,61 miliar hingga Agustus 2026 melalui penindakan wajib pajak sektor baja. Total tersebut mencakup Rp318,93 miliar dari 31 wajib pajak yang diperiksa dan diawasi, Rp118,18 miliar dari 20 wajib pajak dalam proses case building, serta Rp380,50 miliar dari 486 wajib pajak lainnya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa proses penindakan dilakukan secara bertahap karena pajak bersifat post-transaction. DJP harus mengumpulkan data dan bukti kuat atas indikasi ketidakpatuhan sebelum melakukan pemeriksaan atau penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi penanganan terhadap potensi kewajiban pajak di sektor baja yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.31
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.45
5.581 Perusahaan Bersedia Patuh Ketentuan Pajak Minimum Global di RI
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
DJP Perketat Pengawasan Pajak Orang Kaya hingga Transaksi Digital
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
Berita terkait
Implementasi Coretax Mulai Berdampak, DJP Sebut Basis Pajak Bertambah 2 Juta di Tahun Ini
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.25
KPK Sita Rp 1 M & USD 49 Ribu dari ASN DJP di Kasus Pajak Banjarmasin
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 01.00
Bos Pajak Buka Suara soal Batas PTKP Mau Dinaikkan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.39
Target Pajak Rp 2.593 Triliun, DJP Bidik e-Commerce dan Sektor Ini
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 18.45