Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tiga korban TPPO di Libya alami eksploitasi ekonomi

Tiga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39) mengalami eksploitasi ekonomi di Libya. Mereka dikirim ke Libya yang bukan negara penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan. Ketiga korban wanita dewasa kini dalam penanganan intensif setelah dipulangkan ke Indonesia.

Selama di Libya, korban mengalami masalah kesehatan seperti sakit lambung akibat jam kerja tidak teratur, asupan makanan buruk, dan kurang istirahat. Mereka menjalani pemeriksaan medis dan psikologis untuk pemulihan. Polisi memastikan hak korban termasuk bantuan hukum dan reintegrasi ke daerah asal bersama BP3MI.

Kepulangan korban berkat kerja sama pemerintah Indonesia-Libya serta peran Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dua pelaku R alias Ica dan DY ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan TPPO yang memberangkatkan PMI non prosedural hingga eksploitasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait