Polisi Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi dari Polda Metro Jaya memulangkan tiga WNI korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya atas inisial NAR, SS, dan NKR. Ketiganya perempuan dewasa yang menjadi korban eksploitasi karena ditempatkan di negara yang bukan penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia, mengingat adanya moratorium ke Libya. Mereka dijanjikan kerja sebagai pekerja rumah tangga tetapi mengalami eksploitasi hingga sakit-sakitan, dengan masalah kesehatan seperti sakit lambung dan ulu hati akibat jam kerja tidak teratur serta asupan makanan yang buruk.
Pemulangan korban dilakukan melalui kerja sama Government-to-Government (G-to-G) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian P2MI. Saat ini, masih ada 41 WNI lainnya yang berada di Libya, dan proses pemulangan akan dilakukan secara bertahap. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang mencurigakan dan mengingatkan adanya saluran pengaduan online 'Lapor Bu'.
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu R alias Ica dan DY, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka R berperan menyuruh DY mencari korban dan menyediakan pembiayaan, sementara DY aktif mencari korban untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 16.17
Tiga korban TPPO di Libya alami eksploitasi ekonomi
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.40
Ribuan WNI Terjerat Perdagangan Manusia, Mengapa Anak Muda Mudah Tergiur?
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.00
Polda Metro Jaya Sebut Masih Ada 41 PMI di Libya
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.34
Polisi Ungkap Kondisi 3 TKI Korban TPPO usai Dipulangkan dari Libya
Berita terkait
Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok di Bali Diciduk, 1 Bayi Dijual Rp 35 Juta
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08
Terungkap Jual Beli Bayi di TikTok: Pembeli di Bali, Penjualnya di Jaktim
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.52
Anggota DPR Yulius Setiarto Dorong Harmonisasi Hukum dan Pengetatan Kontrak Kerja ABK
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.04
Setahun Menteri Mukhtarudin Menjabat, Pekerja Migran Terlindungi dan Naik Kelas
kumparan · 9 September 2026 pukul 01.06