Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi dari Polda Metro Jaya memulangkan tiga WNI korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya atas inisial NAR, SS, dan NKR. Ketiganya perempuan dewasa yang menjadi korban eksploitasi karena ditempatkan di negara yang bukan penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia, mengingat adanya moratorium ke Libya. Mereka dijanjikan kerja sebagai pekerja rumah tangga tetapi mengalami eksploitasi hingga sakit-sakitan, dengan masalah kesehatan seperti sakit lambung dan ulu hati akibat jam kerja tidak teratur serta asupan makanan yang buruk.

Pemulangan korban dilakukan melalui kerja sama Government-to-Government (G-to-G) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian P2MI. Saat ini, masih ada 41 WNI lainnya yang berada di Libya, dan proses pemulangan akan dilakukan secara bertahap. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang mencurigakan dan mengingatkan adanya saluran pengaduan online 'Lapor Bu'.

Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu R alias Ica dan DY, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka R berperan menyuruh DY mencari korban dan menyediakan pembiayaan, sementara DY aktif mencari korban untuk diberangkatkan ke luar negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait