Tiga Pimpinan Jadi Tersangka KPK, Ini Pernyataan Resmi Unsoed
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Tiga pimpinan tersebut adalah Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pihak terkait. Menurut KPK, praktik jual beli kursi jalur mandiri terjadi dengan tarif mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang. Barang bukti berupa uang sebesar Rp764 juta disita, dan 73 kuota mahasiswa baru tahun 2026 diklaim diserobot oleh para tersangka. KPK juga menemukan bukti transaksi tanah sebesar Rp680 juta yang diperoleh Akhmad Sodiq melalui keponakannya, MYN, untuk menyamarkan kepemilikannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 14.10
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Kena OTT KPK, Ini Respons Pihak Kampus
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 11.05
Imbas Kasus Unsoed, KPK: Korupsi Sektor Pendidikan Ancaman bagi Masa Depan RI
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 08.25
Kata KPK dan Unsoed soal 73 Kuota Calon Maba Jerat Rektor Tersangka
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 05.12
Mendiktisaintek Tunjuk PLH Rektor Unsoed, Penerimaan Mahasiswa Bakal Dievaluasi
Berita terkait
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak Terjadi di Kampus
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.55
Kabar Terkini di Kasus Rasuah 'Titip Anak Saya Kuliah'
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.02
KPK Periksa Kabag Umum Unsoed hingga Sekda Banyumas soal Kasus Titip Mahasiswa
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 13.50
KPK Panggil Dokter hingga Guru Jadi Saksi Kasus Rektor Unsoed Peras Camaba
Detik.com · 17 September 2026 pukul 13.08