Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tiga Pimpinan Jadi Tersangka KPK, Ini Pernyataan Resmi Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Tiga pimpinan tersebut adalah Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pihak terkait. Menurut KPK, praktik jual beli kursi jalur mandiri terjadi dengan tarif mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang. Barang bukti berupa uang sebesar Rp764 juta disita, dan 73 kuota mahasiswa baru tahun 2026 diklaim diserobot oleh para tersangka. KPK juga menemukan bukti transaksi tanah sebesar Rp680 juta yang diperoleh Akhmad Sodiq melalui keponakannya, MYN, untuk menyamarkan kepemilikannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait