Imigrasi dan Polisi Amankan 31 WNA Terduga Pelaku Scamming di Pontianak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan dalam sebuah hotel di Kota Pontianak. Para WNA diduga terlibat scamming atau penipuan daring. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak. Dari hasil pemeriksaan, tiga WNA asal Malaysia ditemukan melampaui batas waktu izin tinggal (overstay), dan ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin. Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menyatakan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Imigrasi juga akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukup dan instansi terkait untuk pengawasan WNA. Masyarakat Pontianak diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 11 September 2026 pukul 14.00
Imigrasi dan Polresta Pontianak Amankan 31 WNA Terlibat Dugaan Scamming
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 12.08
Imigrasi dan Polresta Pontianak Tangkap 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan terkait Dugaan Scamming
Berita terkait
WNA Terdampak Erupsi Diberi Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.44
Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.58
Ditjen Imigrasi Perpanjang Overstay 30 Hari untuk WNA Terdampak Erupsi
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 11.51
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25