Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi dan Polisi Amankan 31 WNA Terduga Pelaku Scamming di Pontianak

Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan dalam sebuah hotel di Kota Pontianak. Para WNA diduga terlibat scamming atau penipuan daring. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak. Dari hasil pemeriksaan, tiga WNA asal Malaysia ditemukan melampaui batas waktu izin tinggal (overstay), dan ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin. Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menyatakan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Imigrasi juga akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukup dan instansi terkait untuk pengawasan WNA. Masyarakat Pontianak diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait