Tim Forensik Temukan Fakta Ini dari Jenazah Sutrimo, Penyebab Kematian Belum Terungkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim dokter forensik telah selesai memeriksa jenazah Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, melalui pemeriksaan luar dan autopsi. Hasilnya, tidak ditemukan tanda luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh Sutrimo. Namun, tim menyatakan hasil tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab kematian secara pasti.
Ketua Tim Dokter Forensik Prof Ahmad Yudianto menjelaskan bahwa tim masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu. Kondisi jenazah yang sudah mengalami pembusukan sejak dimakamkan pada 23 Juli menjadi tantangan tersendiri dalam pemeriksaan ini.
Meski tidak ditemukan luka fisik secara kasatmata, tim tetap mengambil sampel dari berbagai bagian tubuh Sutrimo, termasuk jaringan, organ dalam, dan swab dari bagian tubuh tertentu. Sampel-sampel tersebut akan diperiksa menggunakan metode histopatologi untuk melihat kondisi jaringan serta toksikologi untuk mendeteksi kemungkinan adanya racun atau zat tertentu dalam tubuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 23.29
Ekshumasi Jenazah Sutrimo Selesai, Hasilnya Diketahui 2-3 Pekan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 20.23
Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri, Polisi Tunggu Hasil Lab
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.20
Ekshumasi Selesai, Tak Ada Bekas Luka Kekerasan di Tubuh Sutrimo
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.35
Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Begini Cara Kerja Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian
Berita terkait
Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Tim Forensik Ambil Sejumlah Sampel
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 13.07
Polisi Ungkap Tiga Tahap Pemeriksaan Jenazah Sutrimo
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.05
Ekshumasi Sutrimo Dimulai, Sampel Diambil untuk Pastikan Penyebab Kematian
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.44
Ekshumasi Dimulai, Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah Sutrimo
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 11.23