Tok! MK Tolak Gugatan soal Pemilu, Semua Sah-Pemerintahan Lanjut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand menolak gugatan terkait keabsahan surat suara yang digunakan dalam pemilu Februari lalu. Gugatan ini mengajukan kekhawatiran bahwa penggunaan kode QR dan barcode pada surat suara dapat mengidentifikasi pemilih dan mengungkapkan pilihan politik mereka, sehingga melanggar prinsip kerahasiaan suara. Dalam putusannya pada Senin (28/9/2026), MK menyatakan bahwa kode QR dan barcode tidak melanggar konstitusi dan tidak merusak hak pemilih. Hakim menegaskan bahwa tanda tersebut bertujuan menjaga integritas pemilu, bukan untuk pelacakan individu. MK juga menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjaga kerahasiaan suara dengan memisahkan bagian surat suara yang berisi informasi identitas pemilih dari bagian yang digunakan untuk memberikan suara.
Putusan ini memastikan kemenangan Perdana Menteri Anutin Charnvirakul dan koalisinya tetap berlaku. Dalam pemilu Februari, Partai Bhumjaithai yang dipimpin Anutin meraih kemenangan cukup telak, memperkuat dukungan dari jaringan politik di wilayah pedesaan dan memanfaatkan gelombang nasionalisme pasca-bentrokan perbatasan Thailand-Kamboja. Meski meraih kursi daerah pemilihan terbanyak, Bhumjaithai tidak aman dengan mayoritas mutlak di parlemen dan kemudian berkoalisi dengan Pheu Thai, partai yang berada di posisi ketiga dalam pemilu.
Putusan MK ini juga menjadi sorotan karena sejarah panjang pengadilan dalam membatalkan hasil pemilu. Pada 2006, MK pernah membatalkan pemilu cepat yang diboikot oleh kubu oposisi karena tanggal pemungutan suara yang dianggap tidak adil. Delapan tahun kemudian, pada 2014, pengadilan kembali membatalkan pemilu karena gangguan terhadap proses pemungutan suara di sejumlah tempat. Kedua pembatalan tersebut terjadi setelah gelombang demonstrasi besar dan kudeta militer yang gulingkan dinasti politik Shinawatra.
Bagikan
Berita terkait
Dian Sandi Yakin Gibran Tak Akan Didiskualifikasi MK, Singgung Nama Prabowo
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 09.50
PSI: Tidak Mungkinlah Gibran Didiskualifikasi, Kecuali...
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 09.40
PSI Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Gibran di MK: Kami Masih Menunggu Perintah
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 09.25
Pasal Selundupan Pilpres 2024, Eks Komisioner KPU: Tak Ada Pihak yang Mengikuti Tahapan secara Detail
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 08.57