Tolak Perlawanan Bangun Paulus, Hakim PN Jakpus Perintahkan Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Majelis hakim, dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rasyid Purba, memerintahkan sidang dilanjutkan ke pokok perkara setelah menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim mencantumkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP. Sidang dilanjutkan untuk kasus Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat. Penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan pihaknya menghormati putusan dan akan mengikuti proses persidangan, termasuk mempersiapkan pertanyaan untuk saksi-saksi yang akan dihadirkan. Jaksa Andri Saputra juga menyatakan menghormati putusan hakim.
Bagikan
Berita terkait
Perlawanan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.47
Praperadilan Jilid II Lodewyk Pusung Kandas: Gugatan Tak Diterima PN Jakpus
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 15.41
Kejagung Menang Lawan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Praperadilan PN Jakpus
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.43
Sebut Eksepsi Bangun Paulus Tak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 22.18