Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Tolak Perlawanan Bangun Paulus, Hakim PN Jakpus Perintahkan Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Majelis hakim, dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rasyid Purba, memerintahkan sidang dilanjutkan ke pokok perkara setelah menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim mencantumkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP. Sidang dilanjutkan untuk kasus Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat. Penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan pihaknya menghormati putusan dan akan mengikuti proses persidangan, termasuk mempersiapkan pertanyaan untuk saksi-saksi yang akan dihadirkan. Jaksa Andri Saputra juga menyatakan menghormati putusan hakim.

Berita terkait