Perlawanan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang putusan sela pada Kamis (27/8/2026), hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok. Yaqut menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses persidangan secara kooperatif dan menghormati keputusan hakim. Ia juga menyampaikan keyakinannya akan mendapatkan keadilan meskipun proses hukum seringkali lambat. Dalam perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar akibat pengalihan dan pengaturan kuota haji khusus tambahan 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang memadai. Tindakannya diduga dilakukan bersama mantan stafnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Yaqut diduga diperkaya pribadi senilai Rp4,83 miliar atau setara dengan 271.500 dolar AS dari praktik ini. Jaksa menuduh pengisian kuota menggunakan mekanisme Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) atau Masa Tunggu tertentu (Tx) yang tidak sesuai prosedur, demi mengakomodir permintaan asosiasi PIHK dengan imbalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.49
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.05
Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Berita terkait
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06
Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.50