Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perlawanan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang putusan sela pada Kamis (27/8/2026), hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok. Yaqut menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses persidangan secara kooperatif dan menghormati keputusan hakim. Ia juga menyampaikan keyakinannya akan mendapatkan keadilan meskipun proses hukum seringkali lambat. Dalam perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar akibat pengalihan dan pengaturan kuota haji khusus tambahan 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang memadai. Tindakannya diduga dilakukan bersama mantan stafnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Yaqut diduga diperkaya pribadi senilai Rp4,83 miliar atau setara dengan 271.500 dolar AS dari praktik ini. Jaksa menuduh pengisian kuota menggunakan mekanisme Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) atau Masa Tunggu tertentu (Tx) yang tidak sesuai prosedur, demi mengakomodir permintaan asosiasi PIHK dengan imbalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait