Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Trump Kibarkan Perang Dagang ke Mitra Strategis AS, Tarif 50% Menanti

Presiden AS Donald Trump mempersiapkan pemberlakuan tarif impor 50% terhadap barang asal Kanada mulai Rabu, menggunakan Pasal 338 Undang-Undang Tarif 1930 yang memungkinkan tarif hukuman hingga 50% bagi mitra dagang yang dianggap mendiskriminasi produk AS. Tarif ini menargetkan sekitar US$ 20 miliar (Rp 356 triliun) barang Kanada — 5,2% dari total impor AS dari Kanada tahun 2025 sebesar US$ 383 miliar — mencakup anggur, furnitur, susu, semen, pakaian, hingga peralatan olahraga. Kanada adalah mitra dagang terbesar kedua AS setelah Meksiko.

Negosiasi darurat berlangsung intens: Menteri Perdagangan Kanada Dominic LeBlanc telah bertemu Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer enam kali dalam empat minggu, namun kedua pihak masih jauh dari kesepakatan. Titik kebuntuan utama adalah tarif kendaraan buatan Kanada. Berbeda dengan tarif sebelumnya, bea masuk ini berlaku juga untuk produk yang memenuhi syarat USMCA. Trump menolak memperpanjang USMCA 16 tahun dan menginginkan tinjauan tahunan.

Sektor kayu, anggur (sudah terpukul kebakaran hutan), dan UKM Kanada diprediksi paling rentan. Pelaku industri seperti Cabico Ltd memperingatkan produk Kanada jadi tidak kompetitif di pasar AS "hampir dalam semalam". Ekonom Joseph Steinberg menilai dampak makro kecil, namun risiko besarnya adalah penghentian pembahasan USMCA total. Isu susu dan alkohol jadi perdebatan paling sengit. Sejarah mencatat Undang-Undang Tarif 1930 pernah memicu balasan tarif global yang memperparah Depresi Hebat.

Berita terkait