Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap DA, cucu Mpok Nori. Peristiwa terjadi pada 20 Maret 2026 di Bambu Apus, Jakarta Timur. Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu terdakwa terhadap korban yang merupakan istri sirinya, setelah terdakwa menjatuhkan talak 3 karena tuduhan perselingkuhan.
Terdakwa mendatangi kontrakan korban membawa pisau dan gagang kayu, lalu menyayat leher korban hingga tewas setelah terjadi cekcok. Usai aksi tersebut, terdakwa sempat melarikan diri menggunakan bus menuju Sumatera sebelum akhirnya ditangkap polisi di Tol Tangerang-Merak. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan terdakwa (pleidoi) pada Kamis, 17 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 13 September 2026 pukul 15.00
Anak Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Jakut Divonis Bui Seumur Hidup
Berita terkait
2 Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
Detik.com · 8 September 2026 pukul 13.27
Ini Motif Saepul Tega Mutilasi Pacarnya Kunaefi di Pancoran Mas Depok
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
Dalih Pria Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas
Detik.com · 13 September 2026 pukul 21.47
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Detik.com · 13 September 2026 pukul 15.05