Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori

Warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap DA, cucu Mpok Nori. Peristiwa terjadi pada 20 Maret 2026 di Bambu Apus, Jakarta Timur. Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu terdakwa terhadap korban yang merupakan istri sirinya, setelah terdakwa menjatuhkan talak 3 karena tuduhan perselingkuhan.

Terdakwa mendatangi kontrakan korban membawa pisau dan gagang kayu, lalu menyayat leher korban hingga tewas setelah terjadi cekcok. Usai aksi tersebut, terdakwa sempat melarikan diri menggunakan bus menuju Sumatera sebelum akhirnya ditangkap polisi di Tol Tangerang-Merak. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan terdakwa (pleidoi) pada Kamis, 17 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait