Ubedilah Badrun: Hukuman Mati Koruptor Tuntutan Tertinggi dari Kemarahan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ubedilah Badrun, analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyatakan bahwa aksi demo 27 Agustus 2026 mencerminkan kekecewaan dan kemarahan publik terhadap praktik korupsi di Indonesia. Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, ia menjelaskan bahwa demo tersebut bukan sekadar aksi protes, tetapi wujud geliat sosial politik yang lebih luas terhadap kekuasaan yang dianggap korup.
Menurut Ubedilah, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mengorganisir demo di depan Gedung DPR RI Jakarta tidak hanya mewakili satu isu semata. Mereka juga mendorong beberapa tuntutan, termasuk perampasan aset dan hukuman mati bagi para koruptor. Ubedilah menekankan bahwa tuntutan ini merupakan cerminan dari keinginan masyarakat akan keadilan dan akuntabilitas yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.
Sementara itu, tuntutan hukuman mati untuk koruptor juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang berargumen bahwa hukuman tersebut diperlukan sebagai efek jera yang kuat dan sekaligus mencegah rakyat menderita akibat korupsi yang merugikan keuangan negara.
Bagikan
Berita terkait
Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.30
Terjerat Kasus Korupsi Rp1,96 Triliun, Anggota DPR China Dijatuhi Hukuman Mati
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 21.00
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
Kantongi Suap Rp1,9 Triliun, Eks Anggota DPR Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas Negara
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 10.30