Terjerat Kasus Korupsi Rp1,96 Triliun, Anggota DPR China Dijatuhi Hukuman Mati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan anggota DPR China, Jiang Chaoliang, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun oleh Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing. Ia dinyatakan bersalah menerima suap senilai lebih dari 746 juta yuan (setara Rp1,96 triliun). Berdasarkan hukum China, hukuman mati akan diubah menjadi penjara seumur hidup setelah masa penangguhan berakhir, asalkan tidak melakukan tindak pidana baru. Selama masa penangguhan, Jiang tidak dapat mengajukan pengurangan masa pidana atau pembebasan bersyarat. Seluruh aset hasil korupsi dan keuntungan yang diperolehnya akan disita dan diserahkan ke negara. Pengadilan juga memerintahkan penagihan atas kerugian negara yang belum dikembalikan. Kasus ini termasuk dalam perkara korupsi dengan nilai suap terbesar yang menjerat pejabat senior China. Praktik korupsi Jiang berlangsung sejak 1995 hingga 2025, atau sekitar tiga dekade. Ia menyalahgunakan jabatan di sejumlah lembaga keuangan besar dan posisinya sebagai pejabat provinsi untuk memperoleh keuntikan ilegal melalui kemudahan bisnis, persetujuan pinjaman, pemberian proyek, dan promosi pejabat. Meskipun sebagian tindak pidana masih dalam tahap percobaan, Jiang dinilai kooperatif dan sukarela mengungkapkan sebagian tindak pidana serta memberikan informasi kriminal yang diverifikasi benar. Sikap penyesalannya dan upaya pengembalian aset juga menjadi pertimbangan hakim, namun tidak cukup untuk menghilangkan hukuman mati.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 10.30
Kantongi Suap Rp1,9 Triliun, Eks Anggota DPR Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas Negara
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 09.15
Eks Presiden Terbukti Bersalah Kasus Suap Proyek PLTA, China Terseret
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 09.51
Merdeka dari Korupsi: Antara Hukuman Mati, Perampasan Aset dan Pencegahan
Berita terkait
Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.20
Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.56
Terima Suap Rp146 Miliar, Eks Pejabat Pertahanan Dipenjara 10 Tahun
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 14.32
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00