Kantongi Suap Rp1,9 Triliun, Eks Anggota DPR Dihukum Mati dan Asetnya Dirampas Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jiang Chaoliang, mantan anggota Kongres Rakyat Nasional (NPC) China dan mantan Ketua Partai Komunis China (CPC) Provinsi Hubei, dihukum mati dengan masa penangguhan dua tahun. Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing memutuskan dia bersalah menerima suap lebih dari 746 juta yuan (sekitar Rp1,9 triliun). Sebagai mantan Wakil Ketua Komite Pertanian dan Urusan Pedesaan NPC, Jiang juga dicabut hak-hak politiknya seumur hidup. Seluruh aset pribadinya disita dan diserahkan ke kas negara, termasuk keuntungan ilegal dan hasilnya. Jika masih ada kekurangan, pengadilan menagihkan kembali kepada terpidana. Di China, hukuman mati dengan penangguhan dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan dua tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 09.15
Eks Presiden Terbukti Bersalah Kasus Suap Proyek PLTA, China Terseret
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.49
KPK Panggil 5 Saksi di Kasus Suap Bea Cukai Usai Tahan Gatot Heroe
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.30
Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud
Berita terkait
Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.20
Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.56
Terima Suap Rp146 Miliar, Eks Pejabat Pertahanan Dipenjara 10 Tahun
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 14.32
Merdeka dari Korupsi: Antara Hukuman Mati, Perampasan Aset dan Pencegahan
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 09.51