Uji Coba E-voting, Kemenkum Libatkan Pegawai Pilih Kakanwil Jatim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Hukum menguji coba sistem electronic voting (e-voting) di Kantor Wilayah Jawa Timur untuk proses pengisian jabatan. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, secara langsung memimpin uji coba dengan melibatkan pegawai memberikan suara terhadap calon pejabat. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian Hukum guna memperkuat transparansi dan manajemen talenta.
Sekretaris Jenderal Nico Afinta menyatakan bahwa digitalisasi tidak hanya ditujukan untuk pelayanan publik, tetapi juga pelayanan internal seperti pengelolaan sumber daya manusia. Kementerian telah mengembangkan sistem Satria untuk mengelola data kompetensi dan prestasi pegawai, serta e-voting untuk memetakan potensi pegawai dalam pengisian posisi tertentu.
Supratman menegaskan bahwa e-voting tidak menggantikan sistem birokrasi yang ada, melainkan memberikan ruang partisipasi kepada pegawai. Calon yang dipertimbangkan telah melalui proses penilaian dan memenuhi kualifikasi dalam kerangka manajemen talenta. Hasil uji coba di Jawa Timur akan menjadi bahan evaluasi untuk penerapan di wilayah lain jika berhasil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.54
Menteri Hukum Libatkan Pegawai PilihKakanwil Jatim Lewat E-Voting
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.41
Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.54
Menteri Hukum Libatkan Pegawai Pilih Kakanwil Jatim Lewat E-Voting
Berita terkait
E-Voting Kakanwil Berlanjut, Giliran Pegawai Kemenkum Banten Memilih
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 14.43
E-Voting Kakanwil Berlanjut, Kini Giliran Pegawai Kemenkum Banten Memilih
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 13.35
Bima Arya Wanti-Wanti soal e-Voting: Jangan Sampai Tukar Risiko Lama dengan Baru
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 11.35
Dari Jaminan Fidusia hingga Legalitas PT, Ditjen AHU Beri Edukasi di Bandung
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 19.15