Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ulah Pria Bakar 1,5 Hektare Lahan di Inhu dengan Dalih Usir Nyamuk

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1,5 hektare terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pria berinisial JS (68) diamankan polisi setelah mengakui membakar pohon untuk mengusir nyamuk. Namun, api tidak terkendali dan merembet ke lahan sekitar rumahnya yang ditanami kelapa sawit. Petugas dari Polsek Lirik bersama tim gabungan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD, dan Damkar PT EMP Lirik turun ke lokasi untuk memadamkan api dan mencegah penyebaran. JS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Inhu. Barang bukti yang disita meliputi satu botol solar, dua pohon kelapa sawit terbakar, dan dua kayu terbakar. JS dikrangkingan dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait