Ulah Pria Bakar 1,5 Hektare Lahan di Inhu dengan Dalih Usir Nyamuk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1,5 hektare terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pria berinisial JS (68) diamankan polisi setelah mengakui membakar pohon untuk mengusir nyamuk. Namun, api tidak terkendali dan merembet ke lahan sekitar rumahnya yang ditanami kelapa sawit. Petugas dari Polsek Lirik bersama tim gabungan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD, dan Damkar PT EMP Lirik turun ke lokasi untuk memadamkan api dan mencegah penyebaran. JS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Inhu. Barang bukti yang disita meliputi satu botol solar, dua pohon kelapa sawit terbakar, dan dua kayu terbakar. JS dikrangkingan dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 02.02
Beginilah Kondisi Kawasan Gunung Bromo Setelah Terbakar
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 20.01
Karhutla Dekati Rusunawa, Manggala Agni Kerahkan Dua Tim ke Kertapati
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.42
Pemerintah Belum Berencana Liburkan Sekolah Imbas Karhutla
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 14.36
FOTO: Upaya Pemadaman Karhutla di Kertapati Palembang
Berita terkait
Daftar Lengkap Perusahaan Dicabut Izinnya Usai Kebakaran Hutan
Detik.com · 22 September 2026 pukul 19.38
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla Sepanjang 2026, 63 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.42
Polres Inhu Tangkap 2 Pelaku Karhutla di Peranap dan Seberida
Detik.com · 21 September 2026 pukul 11.59
Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Raja Juli: Ada Istilahnya...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 13.05