Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Raja Juli: Ada Istilahnya...

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerapkan sanksi terhadap 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan berupa pencabutan izin permanen, melainkan pembekuan izin usaha sebagai tahapan dalam proses penegakan hukum. Pembekuan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan memperbaiki kinerjanya sekaligus memulihkan ekosistem yang rusak. Raja Juli menekankan bahwa penanganan hukum dilakukan secara progresif, mulai dari sanksi administratif, paksaan pemulihan lingkungan, hingga tindak pidana jika ditemukan indikasi pidana. Saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sedang memproses 46 kasus karhutla, yang terdiri dari 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Dua perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden agar tidak hanya menyasar kelompok tertentu, melainkan dilakukan secara adil kepada semua pihak yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait