Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Raja Juli: Ada Istilahnya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerapkan sanksi terhadap 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan berupa pencabutan izin permanen, melainkan pembekuan izin usaha sebagai tahapan dalam proses penegakan hukum. Pembekuan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan memperbaiki kinerjanya sekaligus memulihkan ekosistem yang rusak. Raja Juli menekankan bahwa penanganan hukum dilakukan secara progresif, mulai dari sanksi administratif, paksaan pemulihan lingkungan, hingga tindak pidana jika ditemukan indikasi pidana. Saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sedang memproses 46 kasus karhutla, yang terdiri dari 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Dua perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden agar tidak hanya menyasar kelompok tertentu, melainkan dilakukan secara adil kepada semua pihak yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 18.20
Menhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.59
Kemenhut Usut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 13.21
Kemenhut Usut 46 Kasus Karhutla, 15 Libatkan Korporasi
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 23.04
Prabowo Ultimatum Pelaku Karhutla Cabut Izin hingga Pidana: Tak Ada Ampun!
Berita terkait
Menhut Sebut 9 Kasus Karhutla Diproses Hukum, 4 Kasus Sudah Ada Tersangka
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.00
Prabowo: Pelaku Karhutla harus Diberi Sanksi Pidana
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.41
Alasan Menhut Tak Cabut Permanen Izin 26 Perusahaan Pembakar Hutan
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 09.02
Prabowo Minta Kapolri All Out Tindak Tegas Korporasi Pelaku Karhutla
Detik.com · 16 September 2026 pukul 23.36