Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Inhu Tangkap 2 Pelaku Karhutla di Peranap dan Seberida

Polres Inhu menangkap dua pelaku karhutla di Kecamatan Seberida dan Peranap. Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap pada 2 September 2026. Satu perempuan inisial FKP (38) diduga membakar lahan seluas 1 hektar menggunakan sepeda motor, parang, dan kayu bekas terbakar. Barang bukti seperti potongan ban, parang, dan kayu disita. Kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, Desa Kelesa pada 13 September 2026. Tersangka H (60) didena membakar tumpukan semak belukar yang dikeringkan selama 1,5 bulan, menyebabkan kebakaran 1 hektar. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal PIDPA, UU Cipta Kerja, UU Perkebunan, dan UU PLH.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait