Polres Inhu Tangkap 2 Pelaku Karhutla di Peranap dan Seberida
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Inhu menangkap dua pelaku karhutla di Kecamatan Seberida dan Peranap. Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap pada 2 September 2026. Satu perempuan inisial FKP (38) diduga membakar lahan seluas 1 hektar menggunakan sepeda motor, parang, dan kayu bekas terbakar. Barang bukti seperti potongan ban, parang, dan kayu disita. Kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, Desa Kelesa pada 13 September 2026. Tersangka H (60) didena membakar tumpukan semak belukar yang dikeringkan selama 1,5 bulan, menyebabkan kebakaran 1 hektar. Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal PIDPA, UU Cipta Kerja, UU Perkebunan, dan UU PLH.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.56
Pakar Lingkungan Dukung Presiden Prabowo Perkuat Sanksi Pelaku Karhutla
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 16.00
Karhutla Jawa Barat Tembus 264 Kejadian, Sumedang Paling Banyak
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.39
Rajiv: Komisi IV DPR RI Bentuk Panja Karhutla
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 09.31
Seskab Teddy: 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Atasi Karhutla
Berita terkait
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla Sepanjang 2026, 63 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.42
Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Raja Juli: Ada Istilahnya...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 13.05
Prabowo Ultimatum Pelaku Karhutla Cabut Izin hingga Pidana: Tak Ada Ampun!
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 23.04
Prabowo: Pelaku Karhutla harus Diberi Sanksi Pidana
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.41