Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual Verbal ke Maba

Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memecat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL setelah terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada sejumlah calon mahasiswa baru atau maba. Keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Rektor Unhas melalui surat keputusan yang tertanggal 7 Agustus 2026. Pelaku diketahui menyasar para calon mahasiswa baru melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kasus ini mulai diselidiki pihak kampus sejak mencuat di media sosial pada Juni 2026. Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil melalui proses yang panjang. Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses etik dan administratif. Penjelasan itu disampaikan di Makassar pada Sabtu, 15 Agustus.

Secara normatif, tindakan yang dilakukan WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas. Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas. Lebih tegas, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Hal itu tercantum pada Pasal 33 ayat (3) yang dapat dikenai sanksi berat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait