Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Usai Diadukan ke Kejagung, Kasus Limbah PT Genesis Dilimpahkan ke PN Serang

Kasus pencemaran lingkungan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten, masuk tahap pengadilan setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Proses ini memicu protes warga terdampak bersama LBH Peradi Profesional yang mengadukan penanganan kasus ke Kejaksaan Agung pada 2 September 2026. Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan pelimpahan berkas dengan alasan penanganan harus disesuaikan dengan jenis pidana. Kasus ini dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dan dampak langsung terhadap masyarakat di Jawilan, Serang. Pengacara LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menyatakan akan mengawal proses persidangan hingga selesai dengan proses yang tuntas.

Berita terkait