Usai Diadukan ke Kejagung, Kasus Limbah PT Genesis Dilimpahkan ke PN Serang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus pencemaran lingkungan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten, masuk tahap pengadilan setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Proses ini memicu protes warga terdampak bersama LBH Peradi Profesional yang mengadukan penanganan kasus ke Kejaksaan Agung pada 2 September 2026. Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan pelimpahan berkas dengan alasan penanganan harus disesuaikan dengan jenis pidana. Kasus ini dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dan dampak langsung terhadap masyarakat di Jawilan, Serang. Pengacara LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menyatakan akan mengawal proses persidangan hingga selesai dengan proses yang tuntas.
Bagikan
Berita terkait
50 Pertanyaan buat Febrie Adriansyah
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.45
Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 01.00
Diperiksa Selama 10 Jam, Tim 9 Kejagung Berondong Febrie Adriansyah dengan 50 Pertanyaan
JawaPos · 3 September 2026 pukul 22.00
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02