Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie Adriansyah dicecar sebanyak 50 pertanyaan dan dijelaskan untuk menjawab seluruh pertanyaan secara kooperatif. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya bersedia kembali diperiksa jika diperlukan, baik sebagai saksi maupun tersangka, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Penyidik Tim 9 juga memeriksa tujuh orang lainnya pada hari yang sama, termasuk Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus Febrie. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara terpisah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dan memverifikasi data serta barang bukti yang telah dikumpulkan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kasus ini berawal dari pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, yang meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait