Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga akan diadili lebih lanjut di persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus TPPU. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, dalam putusannya, mengakui adanya bukti permulai berupa berita acara pemeriksaan kepolisian yang mengandung keterangan saksi Tan Kian mengenai penyerahan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI. Namun, hakim menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menilai aspek formalitas dan legalitas tindakan penyidik, bukan kebenaran materiil atas tuduhan penerimaan uang tersebut. Berdasarkan bukti ini, penyidik Kejagung menggunakan pengecualian izin Jaksa Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Febrie Adriansyah, yang ditangkap terkait dugaan pelimpahan emas 74 kg dari Polri, kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang diduga terjadi sejak 2018 hingga 2026, melintasi dua rezim hukum KUHP. Meskipun memiliki perbedaan pandangan, Febrie menyatakan menghormati putusan hakim praperadilan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 12.23
Febrie Adriansyah Ingin Sidang Perkara Segera Digelar
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.30
Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian
JawaPos · 3 September 2026 pukul 22.00
Diperiksa Selama 10 Jam, Tim 9 Kejagung Berondong Febrie Adriansyah dengan 50 Pertanyaan
Detik.com · 3 September 2026 pukul 17.19
Soal Tan Kian Diduga Beri Rp 40 M ke Febrie, Ini Kata Kejagung
Berita terkait
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.47
Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.26
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.40