Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga akan diadili lebih lanjut di persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus TPPU. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, dalam putusannya, mengakui adanya bukti permulai berupa berita acara pemeriksaan kepolisian yang mengandung keterangan saksi Tan Kian mengenai penyerahan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI. Namun, hakim menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menilai aspek formalitas dan legalitas tindakan penyidik, bukan kebenaran materiil atas tuduhan penerimaan uang tersebut. Berdasarkan bukti ini, penyidik Kejagung menggunakan pengecualian izin Jaksa Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Febrie Adriansyah, yang ditangkap terkait dugaan pelimpahan emas 74 kg dari Polri, kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang diduga terjadi sejak 2018 hingga 2026, melintasi dua rezim hukum KUHP. Meskipun memiliki perbedaan pandangan, Febrie menyatakan menghormati putusan hakim praperadilan tersebut.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait