PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Waka BGN 4 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan Lodewyk Pusung terhadap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 4 September 2026. Lodewyk mencoba menguji penyitaan barang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sebelumnya permohonan serupa di PN Jakarta Pusat ditolak karena tidak memiliki kewenangan. Kasus ini melibatan tujuh tersangka dari BGN dan yayasan terkait, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Program MBG seharusnya dikelola SPPG afiliasi sekolah, namun banyak SPPG tidak memenuhi syarat dan ada dugaan mark up harga pengadaan barang seperti 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, serta 5.400 unit TV 75 inch.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.30
Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.58
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Massa Demo Lagi di PN Jaksel, Dorong Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.45
Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.45