Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung kembali mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mengecek legalitas penyitaan barang oleh Jampidsus Kejaksaan. Permohonan didaftarkan 26 Agustus 2026 dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan 4 September 2026. Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Pusat yang ditolak karena tidak memiliki kewenangan. Dalam kasus ini, kepala hakim Abdul Affandi juga sempat menolak permohonan serupa. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi sekolah, namun banyak SPPG yang tidak memenuhi syarat karena afiliasi dengan petinggi BGN. Dugaan korupsi meliputi penggelembungan harga pengadaan barang seperti 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit TV 75 inch dengan total nilai Rp1,03 triliun. Delapan tersangka yang diproses meliputi mantan kepala BGN, wakil kepala BGN, kaki tangan, dan perwakilan yayasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 09.40
Praperadilan Kandas di PN Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Lagi ke PN Jaksel
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.40
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.34
Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul: Siapa yang Tempati?
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.24
Febrie Diduga Terima Rp 40 M dari Tan Kiang Terkait Kasus ASABRI-Jiwasraya
Berita terkait
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.21
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak PN Jakpus
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.45
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34