Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung kembali mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mengecek legalitas penyitaan barang oleh Jampidsus Kejaksaan. Permohonan didaftarkan 26 Agustus 2026 dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan 4 September 2026. Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Pusat yang ditolak karena tidak memiliki kewenangan. Dalam kasus ini, kepala hakim Abdul Affandi juga sempat menolak permohonan serupa. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi sekolah, namun banyak SPPG yang tidak memenuhi syarat karena afiliasi dengan petinggi BGN. Dugaan korupsi meliputi penggelembungan harga pengadaan barang seperti 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit TV 75 inch dengan total nilai Rp1,03 triliun. Delapan tersangka yang diproses meliputi mantan kepala BGN, wakil kepala BGN, kaki tangan, dan perwakilan yayasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait