Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Enam saksi yang diperiksa terdiri dari pihak swasta, pengelola yayasan, hingga staf dan tenaga ahli internal BGN. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Kejagung juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, serta pihak-pihak yang diduga memiliki afiliasi dengan yayasan pengelola Sarana Pelayanan Pangan Gizi (SPPG). Dugaan penyimpangan yang diusut meliputi afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidikan berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, dan kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah. Detail mengenai materi pemeriksaan saksi belum diungkapkan secara terbuka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait