Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung ditolak oleh hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7). Hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menganggap praperadilan tidak dapat diterima. Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), lalu mengajukan gugatan untuk melawan status tersangka itu. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan. Total ada tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG hingga saat ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.52
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.21
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 11.38
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Anggap Sprindik Tak Sah, Kejagung: Tidak Jelas dan Prematur
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.02
Sudaryono Temukan Ada Dapur MBG 'Hantu' Niat Nyolong Uang Negara
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.37
Usut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa Tiga ASN Badan Gizi Nasional
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 21.01
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Waka BGN 4 September
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.00
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.58