Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG

Gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung ditolak oleh hakim tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7). Hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menganggap praperadilan tidak dapat diterima. Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), lalu mengajukan gugatan untuk melawan status tersangka itu. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan. Total ada tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG hingga saat ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait