UU Perampasan Aset Berlaku untuk Pejabat, Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU Perampasan Aset berlaku untuk semua warga negara tanpa membedakan status sosial, jabatan, atau latar belakang ekonomi. Ditetapkan berdasarkan prinsip equality before the law dan Pasal 28D UUD 1945, aturan ini tidak hanya ditujukan untuk pejabat negara, anggota DPR, atau pengusaha, tetapi juga mencakup aparat penegak hukum, bandar narkoba, dan masyarakat yang memperoleh keuntungan dari kejahatan. Aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat disita sesuai mekanisme pengadilan, dengan fokus pada asal-usul dan kepemilikannya, bukan pada identitas pelaku.
RUU ini mencakup 13 kelompok tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, perikanan, dan perdagangan orang. Dua konsep penting dalam pembahasannya adalah in personam (fokus pada pelaku) dan in rem (fokus pada aset). Meskipun demikian, perampasan aset harus tetap mematuhi due process of law, didasarkan pada bukti, dan dilakukan oleh lembaga berwenang melalui prosedur sah.
Negara memiliki hak untuk mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi kekuasaan ini harus dikendangkan dengan kontrol hukum dan peradilan. RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, bukan alat politik. Larangan keras diberlakukan agar tidak digunakan untuk membungkam lawan politik, melakukan kriminalisasi, atau menyita aset tanpa bukti yang cukup.
Bagikan
Berita terkait
Ini 6 Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris, Target Disahkan Desember 2026
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.05
Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Jadi Alat untuk Merampas Aset Milik Rakyat, Komisi III DPR: yang Tidak Boleh itu...
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.40
Habiburokhman: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan Politik
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 08.11
KBPP Polri Minta DPR Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 13.55