Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini 6 Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris, Target Disahkan Desember 2026

Anggota MPR Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, termasuk korupsi, agar pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

Fahira Idris menyampaikan enam urgensi penting penguatan RUU ini. Pertama, memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara. Ia menekankan bahwa hukuman penjara saja belum cukup jika pelaku masih dapat menyembunyikan, memindahkan, atau mewariskan aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada asset recovery atau pemulihan aset.

"Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut," ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, pada Rabu (26/8).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait