Ini 6 Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris, Target Disahkan Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota MPR Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, termasuk korupsi, agar pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
Fahira Idris menyampaikan enam urgensi penting penguatan RUU ini. Pertama, memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara. Ia menekankan bahwa hukuman penjara saja belum cukup jika pelaku masih dapat menyembunyikan, memindahkan, atau mewariskan aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada asset recovery atau pemulihan aset.
"Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut," ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, pada Rabu (26/8).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.42
Murni Swadaya Rakyat, Massa Asal Pati Naik 5 Bus ke Jakarta untuk Aksi 27 Agustus di DPR
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 20.00
Kata TNI hingga Polri Soal Rencana Demo 27 Agustus 2026
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.02
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember
Berita terkait
AMPB Pati Pastikan Demo 27 Agustus Damai, Botok: Kami Mengawal Aspirasi, Bukan Buat Rusuh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 17.30
Hardjuno & Gunawan Tawarkan Konsep Aset Hasil Kejahatan untuk Pembangunan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.10
81 Tahun Merdeka, Pengamat Sebut Korupsi Masih Menggerogoti Keuangan Negara
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 14.01
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.35