Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Gerbang Tani: UU Pengaturan Reforma Agraria Bawa Harapan Baru Akhiri Ketimpangan

Gerbang Tani menyambut positif pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU) sebagai tonggak sejarah untuk mengatasi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Menurut Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad, UU ini menjadi instrumen hukum kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan menahun, sekaligus memberikan pijakan bagi koreksi terhadap kebijakan penetapan hak atas tanah rakyek yang sebelumnya meminggirkan masyarakat dan menjadi akar konflik di berbagai daerah. UU ini diharapkan membawa harapan baru dalam penataan struktur agraria yang berkeadilan, terutama bagi petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan. Salah satu poin krusial UU adalah adanya mandat pembentukan kelembagaan khusus yang fokus dan komprehensif mengatur pelaksanaan reforma agraria. Menurut Idham, selama ini proses penyelesaian konflik dan redistribusi tanah sering terhambat akibat kewenangan urusan pertanahan dan agraria yang tumpang tindih dan terfragmentasi di berbagai Kementerian dan Lembaga. Dengan UU ini, diharapkan proses tersebut dapat berjalan lebih efisien dan terkoordinasi. Gerbang Tani menekankan pentingnya implementasi yang cepat dan tepat agar UU ini dapat memberikan dampak nyata bagi rakyat, khususnya petani dan masyarakat adat yang selama lama terpinggirkan dalam akses hak atas tanah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait