Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Komdigi Siapkan Sistem yang Saling Terhubung

Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan UU Satu Data Indonesia pada Rabu (6/10) di Gedung Nusantara II. UU ini menjadi landasan pengelolaan data pemerintah meliputi standardisasi, interoperabilitas, keamanan, dan pemanfaatan data. Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan Komdigi akan mendukung interoperabilitas dan infrastruktur digital untuk menghubungkan sistem data pemerintah. Penerapan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga, dengan Bappenas sebagai pengatur utama. Penyelenggaraan berada langsung di bawah Presiden sesuai ketentuan undang-undang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait