UU Satu Data Indonesia Disahkan, Komdigi Siapkan Sistem yang Saling Terhubung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan UU Satu Data Indonesia pada Rabu (6/10) di Gedung Nusantara II. UU ini menjadi landasan pengelolaan data pemerintah meliputi standardisasi, interoperabilitas, keamanan, dan pemanfaatan data. Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan Komdigi akan mendukung interoperabilitas dan infrastruktur digital untuk menghubungkan sistem data pemerintah. Penerapan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga, dengan Bappenas sebagai pengatur utama. Penyelenggaraan berada langsung di bawah Presiden sesuai ketentuan undang-undang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.22
Fraksi PDIP DPR Tegaskan Sistem Satu Data Indonesia Harus Berpihak Pada Rakyat
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.43
Paripurna DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-undang
Berita terkait
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi UU, Atur Keamanan AI hingga Blockchain
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 12.45
DPR Segera Sahkan RUU Satu Data, Bakal Ada Badan Baru untuk Dibentuk
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 06.45
Baleg DPR Jelaskan Fungsi dan Peran Badan Satu Data Indonesia
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58
Siapkan Fondasi Infrastruktur Digital Publik, Indonesia Belajar dari India
JawaPos · 29 September 2026 pukul 21.00