Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR Segera Sahkan RUU Satu Data, Bakal Ada Badan Baru untuk Dibentuk

DPR RI akan segera menyahkan RUU Satu Data Indonesia dalam sidang paripurna mendatang. RUU ini mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) untuk mengumpulkan dan mengkoordinasikan data dari seluruh kementerian dan lembaga. Menurut Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan, saat ini data pemerintah tersebar dan terpengaruh oleh ego sektoral, sehingga perlu ada pengaturan yang jelas agar data tidak lagi manipulatif dan dapat mendukung perencanaan pembangunan yang akurat.

RUU ini terdiri dari 17 bab dan 138 pasal, mengatur asas penyelenggaraan Satu Data Indonesia seperti kedaulatan, interoperabilitas, akuntabilitas, dan keamanan data. BSDI akan diserahkan kepada presiden dan berkoordinasi dengan Bappenas. Masyarakat dapat mengakses data secara terbuka, kecuali data yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, atau bersifat rahasia.

RUU ini sudah melalui Pembahasan Tingkat I dan ditargetkan disahkan pada Selasa (6/10). Dengan adanya BSDI, diharapkan pembangunan nasional menjadi lebih terarah, terukur, dan transparan karena didasarkan pada data yang konsisten dan dapat dipercaya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait