Paripurna DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-undang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menyetujui RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-9 pada 6 Oktober 2026. RUU ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal, dirancang untuk mengatur satu data sebagai dasar perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, dan distribusi bantuan sosial. RUU SDI mencakup pengaturan tata kelola, kelembagaan, standar data, infrastruktur, keamanan, dan partisipasi masyarakat. Proses penyusunan melibatkan seluruh instansi pemerintah dan dihasilkan dari 2.167 Data Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Penyelenggara SDI akan bertanggung jawab kepada Presiden dan menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 12.45
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi UU, Atur Keamanan AI hingga Blockchain
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.50
DPR Sepakat RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Besok Disahkan Jadi UU
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 20.40
Wamendagri: Presiden Punya Keleluasaan Bentuk Badan Satu Data
Berita terkait
Baleg DPR Jelaskan Fungsi dan Peran Badan Satu Data Indonesia
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58
DPR Segera Sahkan RUU Satu Data, Bakal Ada Badan Baru untuk Dibentuk
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 06.45
RUU Satu Data Bakal Atur Pembentukan Badan untuk Orkestrasi Data Indonesia
Detik.com · 23 September 2026 pukul 19.24
DPR Usul Pembentukan Badan Satu Data Indonesia
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 17.48