Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Paripurna DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-undang

DPR RI menyetujui RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-9 pada 6 Oktober 2026. RUU ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal, dirancang untuk mengatur satu data sebagai dasar perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, dan distribusi bantuan sosial. RUU SDI mencakup pengaturan tata kelola, kelembagaan, standar data, infrastruktur, keamanan, dan partisipasi masyarakat. Proses penyusunan melibatkan seluruh instansi pemerintah dan dihasilkan dari 2.167 Data Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Penyelenggara SDI akan bertanggung jawab kepada Presiden dan menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait