Viral Remaja Petik Bunga di Taman Surabaya, DLH Ingatkan Pidana & Denda Rp5 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak merusak atau memetik tanaman bunga di taman kota dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Peringatan ini dikeluarkan setelah video seorang remaja yang diduga memetik bunga tasbih (kana) di taman median jalan Surabaya menjadi viral di media sosial.
Kepala Bidang Taman/Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P3KH) DLH Surabaya, Pramudita Yustiani, menegaskan larangan ini telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta. Saat ini DLH masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku dalam video viral tersebut. DLH juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas publik dengan melaporkan aksi perusakan taman atau RTH.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung, Subkontraktor Videotron Didenda Rp100 Juta
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.31
Cerita 5 Warga Bandung Didenda Rp 100 Juta Usai Tebang Pohon Sembarangan
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 11.03
Penghuni Indekos di Surabaya Wajib Perbarui Alamat KTP, Data Bansos Jadi Alasan Utama
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 20.02
Terungkap! Ini Motif Ojol Lempar Molotov ke 2 Pos Polisi di Surabaya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.07