Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Viral Remaja Petik Bunga di Taman Surabaya, DLH Ingatkan Pidana & Denda Rp5 Juta

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak merusak atau memetik tanaman bunga di taman kota dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Peringatan ini dikeluarkan setelah video seorang remaja yang diduga memetik bunga tasbih (kana) di taman median jalan Surabaya menjadi viral di media sosial.

Kepala Bidang Taman/Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P3KH) DLH Surabaya, Pramudita Yustiani, menegaskan larangan ini telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta. Saat ini DLH masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku dalam video viral tersebut. DLH juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas publik dengan melaporkan aksi perusakan taman atau RTH.

Berita terkait