Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Bupati Nonaktif Bekasi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juga kepada Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terbukti menerima suap pengaturan proyek di Pemkab Bekasi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 7 tahun. Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,4 miliar, dengan sisa kewajiban Rp10,4 miliar setelah sebagian uang dikembalikan. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, serta dikenai pidana tambahan 2 tahun. Hakim juga mencabut hak politiknya selama 10 tahun.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, juga dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp300 juga karena menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan TA 2025. Hakim menolak dalih pinjam-meminjam uang, menilai transaksi ini sebagai tindak pidana korupsi, bukan keperdataan. Perkara bermula dari OTT KPK di Bekasi pada 18 Desember 2025.

Fakta persidangan menunjukkan uang diberikan bertahap melalui pihak ketiga untuk memengaruhi pemenangan proyek. Ade sempat membantah uangnya adalah pinjaman, namun hakim menemukan bukti konspirasi suap yang melibatkan pengembalian proyek kepada perusahaan terafiliasi dengan pengusaha Sarjan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait