Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Terbukti Terima Suap, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti menerima suap dari pengusaha untuk mengatur paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada TA 2025. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 100 hari. Dalam perkara yang sama, ayahnya HM Kunang juga divonis empat tahun penjara. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, pada Senin (14/9/2026).

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait