Terbukti Terima Suap, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti menerima suap dari pengusaha untuk mengatur paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada TA 2025. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 100 hari. Dalam perkara yang sama, ayahnya HM Kunang juga divonis empat tahun penjara. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, pada Senin (14/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 14 September 2026 pukul 15.00
Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 10 Tahun
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.03
Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: Bupati Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Detik.com · 14 September 2026 pukul 15.07
Chat WA Terdakwa Kasus Bea Cukai ke Rekan Sebelum Kena OTT KPK: Hati-hati Coy
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.37
Kasasi Ditolak, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Bui
Berita terkait
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Vonis Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditunda
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 11.28
KPK Periksa Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 00.15
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Nicko Widjaja Kasus Korupsi TaniHub
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.13
Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.26