Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka dalam proses ini. Jaksa KPK menduga Ade Kuswara menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025. Uang diduga diberikan agar dirinya dan Abah Kunang dapat mengatur paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.

Kasus ini dimulai ketika Sarjan, yang merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik beberapa CV, menemui saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto setelah melihat hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Bupati Bekasi. Mereka bertemu di Restoran Gahyo Lippo Cikarang untuk meminta maaf dan menyatakan dukungan terhadap program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yayat Sudrajat alias Lippo sebagai Anggota Polri sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Lokasi penerimaan suap diduga melibatkan Ade Kuswara meliputi berbagai tempat seperti Lippo Cikarang, restoran McDonald's, kantor bank, dan kawasan perkantoran di Bekasi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait