Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Minta DPR Bentuk Pansus RUU Pemilu

Politikus PDIP Ganjar Pranowo mendesak DPR untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini sekaligus sebagai respons atas munculnya wacana pemilihan kepala daerah tanpa wakil yang lagi diperdebatkan. Ganjar menegaskan bahwa banyak isu terkait pemilu dan pilkada perlu dibahas secara komprehensif agar tidak dilakukan secara parsial.

Ganjar mengidentifikasi tujuh isu utama dalam wacana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Isu-isu tersebut meliputi sistem pemilu (desain lokal dan nasional, keserentakan, proporsionalitas), ambang batas pencalonan presiden, sistem legislatif (ambang batas parlemen, daerah pemilihan, konversi kursi), sistem pilkada (ambang batas dan penjadwalan), penguatan lembaga penyelenggara, integritas pemilu (politik uang, netralitas aparat), dan asas representatif (keterwakilan perempuan, kelompok rentan, penyandang disabilitas).

Di Komisi II DPR, isu perubahan sistem pilkada diatur dalam UU Pilkada yang terpisah dari UU Pemilu. Hanya UU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Namun, wacana pilkada tanpa wakil masih digerakkan, termasuk oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang mengusulkan agar wakil kepala daerah ditunjuk langsung oleh kepala daerah agar tidak hanya menjadi 'vote getter'.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait