Gerindra, Golkar, PKB Respons Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga fraksi DPR (Gerindra, Golkar, PKB) respons terhadap wacana revisi UU Pemilu (Nomor 7/2017) yang menambahkan syarat pencalonan presiden minimal didukung dua fraksi parlemen. PKB menunggu pembahasan formal di Komisi II DPR, Gerindra menekankan partisipasi publik, Golkar mendukung wacana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Januari 2025 menyebut Pasal 222 UU Pemilu tidak muat karena bertentangan dengan UUD 1945, sehingga DPR diminta menghapus syarat 20% kursi DPR atau 25% suara sah. Syarat tersebut sebelumnya dibahas untuk diberi batas minimal tiga partai, namun kini fokus pada dua fraksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 13.18
Pimpinan Komisi II soal Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Akan Dibahas di Panja
kumparan · 20 September 2026 pukul 18.51
Golkar Dukung Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Agar Capres Tak Terlalu Banyak
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.52
PDIP Usul Capres Maksimal Didukung Empat Parpol: Biar Ada Kompetisi
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 13.54
Tak Bertentangan dengan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Minimal Diusung 2 Partai
Berita terkait
UU Pemilu dalam Bidikan NasDem, Surya Paloh: Harus Diprioritaskan dibanding Undang-undang Lain
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 03.00
Bamsoet Sebut Threshold 5% Bisa Jadi Opsi Sederhanakan Parpol di DPR
Detik.com · 19 September 2026 pukul 18.58
Komisi II DPR Akan Bentuk Panja RUU Pemilu dalam 1-2 Pekan
kumparan · 17 September 2026 pukul 15.34
PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.06