Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Gerindra, Golkar, PKB Respons Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR

Tiga fraksi DPR (Gerindra, Golkar, PKB) respons terhadap wacana revisi UU Pemilu (Nomor 7/2017) yang menambahkan syarat pencalonan presiden minimal didukung dua fraksi parlemen. PKB menunggu pembahasan formal di Komisi II DPR, Gerindra menekankan partisipasi publik, Golkar mendukung wacana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Januari 2025 menyebut Pasal 222 UU Pemilu tidak muat karena bertentangan dengan UUD 1945, sehingga DPR diminta menghapus syarat 20% kursi DPR atau 25% suara sah. Syarat tersebut sebelumnya dibahas untuk diberi batas minimal tiga partai, namun kini fokus pada dua fraksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait