Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipidkor Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh eks Jaksa Penuntut Umum Kejagung (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Gugatan ini terkait penindakan hukum yang dianggap keliru oleh Febrie. Kabag Ops Kortas Tipidkor, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, pada Selasa (4/8/2026), menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Yusuf menjelaskan bahwa gugatan praperadilan sah dilakukan jika ada kejanggalan yang dirasakan. Namun, berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, hanya pihak seperti tersangka, korban, dan advokat mereka yang boleh mengajukan praperadilan, karena praperadilan diperuntukkan bagi yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek gugatan.

Febrie Adriansyah sebelumnya mengumumkan akan mengajukan praperadilan, dan Kejaksaan Agung menanggapi bahwa itu adalah hak tersangka. Kasus ini menyoroti prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait