Kortas Tipidkor Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh eks Jaksa Penuntut Umum Kejagung (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Gugatan ini terkait penindakan hukum yang dianggap keliru oleh Febrie. Kabag Ops Kortas Tipidkor, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, pada Selasa (4/8/2026), menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Yusuf menjelaskan bahwa gugatan praperadilan sah dilakukan jika ada kejanggalan yang dirasakan. Namun, berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, hanya pihak seperti tersangka, korban, dan advokat mereka yang boleh mengajukan praperadilan, karena praperadilan diperuntukkan bagi yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek gugatan.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengumumkan akan mengajukan praperadilan, dan Kejaksaan Agung menanggapi bahwa itu adalah hak tersangka. Kasus ini menyoroti prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.56
Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar
Berita terkait
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
6 Jam Diperiksa Kortas Tipikor Polri, Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan soal Lahan Sepolwan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 19.30
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 17.29
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.52