Waka MPR Akbar Supratman Puji BNN Ungkap Sindikat Narkoba 1,3 Ton
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR RI A.M. Akbar Supratman mengapresiasi BNN dan aparat penegak hukum atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan ketamin seberat 1.298 kilogram di perairan Kepulauan Riau. Delapan awak kapal asing diamankan dalam operasi ini. Akbar menilai pengungkapan ini membuktikan sinergi antar lembaga berfungsi dan negara hadir melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Menurutnya, penyitaan hampir 1,3 ton ketamin menyelamatkan minimal 6.490.000 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
Akbar menekankan pemberantasan narkotika harus berfokus pada pencegahan sebelum barang terlarang masuk wilayah Indonesia. Penguatan pengawasan perbatasan, pertukaran intelijen, dan kerja sama antar instansi perlu ditingkatkan. Ia menganggap narkotika ancaman serius bagi ketahanan nasional, tidak hanya soal hukum dan kesehatan tapi juga masa depan generasi muda dan kualitas SDM. Akbar mendorong penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku utama, pendanaan, jalur distribusi, hingga jaringan internasional di baliknya. Masyarakat juga diminta ikut waspada dan melapor indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 01.01
Kasus 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak Kapal MV King Sun Ditahan di Jakarta
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.30
Razia BNN di Tempat Hiburan Malam Tegal, 9 Orang Positif Narkotika
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.21
Mendagri Tito Tekankan Peran Pemda dalam Mencegah dan Menangani Penyalahgunaan Ketamin
Berita terkait
BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika
Detik.com · 3 September 2026 pukul 18.42
Marak Diselundupkan dari Luar Negeri, BNN Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika
JawaPos · 1 September 2026 pukul 17.15
Tim Gabungan Sita 800 Kg Ketamin di Natuna, BNN Desak Masuk Golongan Narkotika
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.47
BNN: Jaringan 2,6 Ton Sabu Cair yang Disergap Berkaitan Kasus 1,3 Ton Ketamin
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.20