Kasus 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak Kapal MV King Sun Ditahan di Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menahan delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin. Kedelapan tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang ditangkap oleh tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini diserahkan ke Bareskrim Polri karena kewenangan penyidikan terkait sediaan farmasi menjadi ranah kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketamin sendiri belum masuk kategori narkotika dalam regulasi Indonesia, sehingga para tersangka tidak dijerat UU Narkotika melainkan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2025 setelah aparat menerima informasi aktivitas tidak wajar dari kapal yang bergerak dari wilayah Thailand. Saat penggeledahan, petugas menemukan 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin di bagian kapal. Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan di balik penyelundupan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
8 Awak Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Diperiksa Bareskrim di Jakarta
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.21
Mendagri Tito Tekankan Peran Pemda dalam Mencegah dan Menangani Penyalahgunaan Ketamin
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Berita terkait
Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin, Begini Kronologinya
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 17.41
Tim Gabungan Sergap Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 19.04
WN Malaysia Bawa Sabu-Ekstasi Rp2,7 M Diringkus di Bandara Juanda
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 22.49
Pilot Malaysia Dibayar Rp 220 Juta Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke RI
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.49