Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak Kapal MV King Sun Ditahan di Jakarta

Bareskrim Polri menahan delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin. Kedelapan tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang ditangkap oleh tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kasus ini diserahkan ke Bareskrim Polri karena kewenangan penyidikan terkait sediaan farmasi menjadi ranah kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketamin sendiri belum masuk kategori narkotika dalam regulasi Indonesia, sehingga para tersangka tidak dijerat UU Narkotika melainkan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2025 setelah aparat menerima informasi aktivitas tidak wajar dari kapal yang bergerak dari wilayah Thailand. Saat penggeledahan, petugas menemukan 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin di bagian kapal. Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan di balik penyelundupan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait