Kasus 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak Kapal MV King Sun Ditahan di Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menahan delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin. Kedelapan tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang ditangkap oleh tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini diserahkan ke Bareskrim Polri karena kewenangan penyidikan terkait sediaan farmasi menjadi ranah kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketamin sendiri belum masuk kategori narkotika dalam regulasi Indonesia, sehingga para tersangka tidak dijerat UU Narkotika melainkan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2025 setelah aparat menerima informasi aktivitas tidak wajar dari kapal yang bergerak dari wilayah Thailand. Saat penggeledahan, petugas menemukan 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin di bagian kapal. Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan di balik penyelundupan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
8 Awak Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Diperiksa Bareskrim di Jakarta
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.21
Mendagri Tito Tekankan Peran Pemda dalam Mencegah dan Menangani Penyalahgunaan Ketamin
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Berita terkait
WN Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kg Ketamin Tiba di Bareskrim
Detik.com · 2 September 2026 pukul 20.06
Bareskrim Limpahkan Penyelundup 11,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia ke Kejaksaan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 23.19
WN Taiwan Penyelundup 800 Kg Ketamin Dibawa ke Bareskrim
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 20.30
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 06.33