Polisi Tangkap Pria 64 Tahun dalam Kasus Pencabulan di Kulon Progo
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Kulon Progo menangkap SYT (64) yang diduga mencabul anak di Gotakan. Kasus terbongkar setelah orang tua korban curiga anak sering pulang dengan uang. Penggunaan WhatsApp mengungkap percakapan keluarganya. Barang bukti seperti ponsel dan uang tunai disita. Tersangka dikenai Pasal 415 huruf b UU PKI dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.44
Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang
kumparan · 4 September 2026 pukul 18.19
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 9 Santri di Pasuruan
Detik.com · 4 September 2026 pukul 17.53
Polisi Sudah Tetapkan 112 Orang Tersangka Terkait Karhutla
Detik.com · 4 September 2026 pukul 17.00
Pria di Bogor Cabuli 2 Anak Tiri Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Berita terkait
Bayi dalam Tas Jinjing di Karawang Dibuang Sejoli, Ini Info dari Polisi
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 09.30
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Terbakar di Demak, Pelaku Pacar Korban
kumparan · 3 September 2026 pukul 08.11
Bareskrim Bantu Cari Buron Kasus Pembunuhan Guru SD Depok di Bogor
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.21
Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki di Tangerang Simpan Foto Tak Senonoh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.12