Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Pria 64 Tahun dalam Kasus Pencabulan di Kulon Progo

Polisi Kulon Progo menangkap SYT (64) yang diduga mencabul anak di Gotakan. Kasus terbongkar setelah orang tua korban curiga anak sering pulang dengan uang. Penggunaan WhatsApp mengungkap percakapan keluarganya. Barang bukti seperti ponsel dan uang tunai disita. Tersangka dikenai Pasal 415 huruf b UU PKI dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait