Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tegaskan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah siswa oleh sekolah hanya karena adanya biaya atau tunggakan yang belum diselesaikan. Ia membuka ruang bagi warga yang mengalami hal serupa untuk segera melapor ke kantor kecamatan, baik untuk siswa sekolah negeri, swasta, maupun pesantren. Persoalan biaya tidak boleh menjadi alasan mencegah siswa memperoleh ijazah yang menjadi haknya setelah menyelesaikan pendidikan.
Agung menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjalankan program Zero Putus Sekolah. Dengan kebijakan ini, diharapkan persoalan ekonomi maupun administrasi tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Ia juga menegaskan bahwa ke depan, Pemko akan memastikan tidak terjadi lagi praktik penahanan ijazah akibat persoalan biaya yang belum terselesaikan.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap anak di Kota Pekanbaru agar tetap mendapatkan hak atas pendidikan dan tidak terhambat melanjutkan sekolah karena alasan keuangan. Dengan demikian, diharapkan setiap siswa yang lulus dapat menerima ijazahnya tanpa kendala apapun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.05
Terungkap Alasan Tak Ada Peserta Sayembara Ijazah Gibran Meski Berhadiah Rp1 Miliar
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 03.40
Kader PDIP: Ini Bukan Soal Suka atau Tidak Suka ke Gibran, Ini Soal Keadilan dan Standar Pendidikan
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.00
Wako Pekanbaru Minta Warga Melapor Jika Ijazah Tertahan karena Tunggakan
Berita terkait
Mantan Musuh Jokowi Pasang Badan Bela Gibran di Polemik Ijazah
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 10.35
Di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Kini Status Akademik Iriana Ikut Dipertanyakan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.55
Roy Suryo Disebut Bermodalkan Hoax, Rismon Sianipar Yakin Kemendikdasmen Mampu Patahkan Gugatan Ijazah Gibran di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 15.07
Dinilai Bukan Ijazah, Dokumen 'Grade 12 Insearch' Gibran Disebut Hanya Matrikulasi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.55