Wamenag soal Kasus Hafalan Qur'an demi Miras: Hukum Harus Ditegaskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Insiden terjadi di festival musik The Sounds Project di Jakarta, di mana sebuah stan menawarkan tantangan hafalan Surah Al-Qur'an Ad-Dhuha untuk ditukar dengan minuman keras. Video peristiwa itu viral di media sosial, memicu kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan laporan ke polisi yang berujung pada pengusutan kasus.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menekankan pentingnya penegakan hukum, meminta aparat mengusut secara profesional semua pihak yang bertanggung jawab. Dia juga mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak melampaui batas penghormatan terhadap agama, merujuk pada kasus Holywings tahun 2022. Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial R dan E.
Penyelenggara acara, The Sounds Project, serta MC dan manajemen booth Newport, menyampaikan permintaan maaf, menyatakan bahwa kejadian itu spontan dan bukan bagian dari konpromosi atau konsep acara mereka. Mereka menyesali kelalaian pengawasan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk mencegah penggunaan agama sebagai bahan pemasaran di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 06.32
Fakta Terbaru Perkara Challenge Hafalan Qur'an demi Miras
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.37
Sahroni Kawal Proses Hukum Promosi Miras Bawa-Bawa Ayat Al-Qur'an
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.57
Wanita Vokalis Band Dipolisikan Usai Pose 'Gaya Takbir' di Konser Jakut
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 15.36
Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Challenge Baca Ayat Quran Hadiah Miras
Berita terkait
Polisi Dalami Pasal 300 KUHP di Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.34
Surat Al-Qur’an Dipermainkan Demi Miras, Legislator Ungkit Penegakan Hukum
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.30
Heboh Pelibatan Anak Promosi Vape, Komisi III: Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.28
KPAI Kecam YouTuber Bigmo Ajak Anak Promosi Vape, Minta Polisi Tindak Tegas
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 08.49