Wamenko Polkam: Perpres Cegah Ekstremisme Bukti Prabowo Peduli Korban Terorisme
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wamenko Polkam Lodewijk Friedrich Paulus menyatakan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE fase kedua merupakan bukti kepedulian Presiden Prabowo terhadap korban terorisme. RAN PE 2026-2029 menekankan perlindungan hak asasi korban ekstremisme berbasis kekerasan. Regulasi ini turun dari UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Lodewijk menegaskan kerja sama BNPT, LPSK, dan kementerian terkait dalam penanggulangan ekstremisme. Luka fisik bisa sembuh, tetapi trauma psikologis korban terorisme kerap membekas seumur hidup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 11.06
Pemerintah Perkuat Perlindungan Penyintas, 34 Korban Terorisme Terima Bantuan
Berita terkait
Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Menhut Libatkan Pakar Merancang Draf BPGMN
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 22.01
Prabowo Teken Perpres, Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ngantor
Detik.com · 24 September 2026 pukul 05.55
Prabowo Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 20.18
Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 17.04