Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wamenko Polkam: Perpres Cegah Ekstremisme Bukti Prabowo Peduli Korban Terorisme

Wamenko Polkam Lodewijk Friedrich Paulus menyatakan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE fase kedua merupakan bukti kepedulian Presiden Prabowo terhadap korban terorisme. RAN PE 2026-2029 menekankan perlindungan hak asasi korban ekstremisme berbasis kekerasan. Regulasi ini turun dari UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Lodewijk menegaskan kerja sama BNPT, LPSK, dan kementerian terkait dalam penanggulangan ekstremisme. Luka fisik bisa sembuh, tetapi trauma psikologis korban terorisme kerap membekas seumur hidup.

Berita terkait