Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wanita Tersangka Tabrakan Maut di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

ENR (32), seorang wanita di Surabaya, ditangkap setelah menabrak dan menyebabkan kematian seseorang di Jalan Gubernur Suryo. Ia diketahui dalam kondisi mabuk dan mengemudi tanpa konsentrasi. Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menyatakan bahwa ENR sengaja melarikan diri setelah kejadian, sehingga dikenai pasal berlapis. Pertama, ia dilaporkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena lalai mengemudi hingga menyebabkan kematian. Kedua, ia melanggar Pasal 106 ayat (1) karena tidak mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melakukan tabrak lari. Akumulasi pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Saat kejadian, ENR juga tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK, dan mengemudi mobil Mitsubishi Outlander putih dengan nomor polisi L 1049 OO.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait