Wanita Tersangka Tabrakan Maut di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

ENR (32), seorang wanita di Surabaya, ditangkap setelah menabrak dan menyebabkan kematian seseorang di Jalan Gubernur Suryo. Ia diketahui dalam kondisi mabuk dan mengemudi tanpa konsentrasi. Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menyatakan bahwa ENR sengaja melarikan diri setelah kejadian, sehingga dikenai pasal berlapis. Pertama, ia dilaporkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena lalai mengemudi hingga menyebabkan kematian. Kedua, ia melanggar Pasal 106 ayat (1) karena tidak mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melakukan tabrak lari. Akumulasi pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Saat kejadian, ENR juga tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK, dan mengemudi mobil Mitsubishi Outlander putih dengan nomor polisi L 1049 OO.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.48
Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.24
1 Orang Tewas, Wanita Pengemudi Outlander yang Mabuk Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.10
Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Akui Konsumsi Miras
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 06.00
Pulang Pesta Berujung Petaka: Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk-Tewaskan 1 Orang
Berita terkait
Viral Wanita di Surabaya Nyetir Sambil Mabuk: Tabrak Pikap-Taksi, 1 Orang Tewas
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 03.00
Pemkot Surabaya Tegur Kontraktor Proyek Jalan Dr Moestopo yang Gunakan Nama DSDABM
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 15.03
Meski Santuni Korban, Wanita Mabuk Tewaskan Pria di Surabaya Tetap Diproses Hukum
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.06
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.13