Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Warek Paramadina Handi Risza: Bank Wajib Jalankan Perintah APH

Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menyatakan bahwa bank tidak dapat menolak perintah resmi aparat penegak hukum (APH) terkait pemblokiran atau penundaan transaksi dalam kasus kejahatan keuangan. Menurutnya, bank wajib menindaklanjuti permintaan APH, namun tetap memiliki hak untuk memverifikasi keabsahan administrasi sebelum eksekusi. Jika bank menolak, manajemennya berisiko dikenai sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan. Handi juga mendesak Otoritas Jika Keuangan (OJK) menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk membatasi ruang sipil. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023, sehingga perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak otomatis berarti pemilik rekening terlibat kejahatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait