Warek Paramadina Handi Risza: Bank Wajib Jalankan Perintah APH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menyatakan bahwa bank tidak dapat menolak perintah resmi aparat penegak hukum (APH) terkait pemblokiran atau penundaan transaksi dalam kasus kejahatan keuangan. Menurutnya, bank wajib menindaklanjuti permintaan APH, namun tetap memiliki hak untuk memverifikasi keabsahan administrasi sebelum eksekusi. Jika bank menolak, manajemennya berisiko dikenai sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan. Handi juga mendesak Otoritas Jika Keuangan (OJK) menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk membatasi ruang sipil. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023, sehingga perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak otomatis berarti pemilik rekening terlibat kejahatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.59
Ekonom: Penundaan Transaksi Rekening Sepihak Berisiko Ganggu Kredibilitas Bank
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 16.45
Pengamat: Penundaan Transaksi Bank Perlu Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku
Berita terkait
Perkuat Solusi Digital, Qlola by BRI Hadir Dengan Wajah baru
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 08.42
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Turun 20,3% pada 2025
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 22.16
Bank Pada Prinsipnya Perlu Menindaklanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 22.11
BNI wondrX 2026 Dikunjungi 100 Ribu Orang, Transaksi Capai Rp2,73 T
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.00