Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Warga Mentawai Dipidana Imbas Sediakan Internet, Menkomdigi Minta Kedepankan Pembinaan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang dipidana karena menyediakan layanan internet berbayar tanpa izin. Meutya menilai Yogi memiliki iktikad baik untuk menghadirkan layanan internet di Desa Sikakap, Mentawai yang memang membutuhkan akses internet berkualitas. Sebagai respons, Komdigi mengusulkan pendekatan pembinaan daripada hukuman pidana, dengan tujuan membantu Yogi memperoleh izin secara legal. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai kewenangan, namun Komdigi menekankan pentingnya korektif sebelum menggunakan instrumen pidana. Pendekatan ini sejalan dengan upaya memenuhi kebutuhan digital masyarakat di daerah terpencil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait