Warga Mentawai Dipidana Imbas Sediakan Internet, Menkomdigi Minta Kedepankan Pembinaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang dipidana karena menyediakan layanan internet berbayar tanpa izin. Meutya menilai Yogi memiliki iktikad baik untuk menghadirkan layanan internet di Desa Sikakap, Mentawai yang memang membutuhkan akses internet berkualitas. Sebagai respons, Komdigi mengusulkan pendekatan pembinaan daripada hukuman pidana, dengan tujuan membantu Yogi memperoleh izin secara legal. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai kewenangan, namun Komdigi menekankan pentingnya korektif sebelum menggunakan instrumen pidana. Pendekatan ini sejalan dengan upaya memenuhi kebutuhan digital masyarakat di daerah terpencil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 15.15
Kasus Yogi ‘Starlink’ Disidang, Menkomdigi Meutya Hafid Tekankan Pembinaan
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.23
Menkomdigi Buka Suara Soal Kasus Yogi 'Starlink' di Mentawai
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 12.24
Menkomdigi hormati hukum kasus internet tak berizin di Mentawai
Berita terkait
2.000 Daerah RI Masih 'Gelap' Tanpa Internet, Paling Parah di Papua
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.10
Menuju Internet 100 Mbps, APJII Dorong Penguatan Infrastruktur Nasional
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.15
8 dari 10 Penduduk Indonesia Sudah Terkoneksi Internet, Selanjutnya Bisa Perekonomian
JawaPos · 7 Agustus 2026 pukul 22.08
Memaknai Kemerdekaan di Tengah Perkembangan Penyiaran dan Jagat Media Sosial
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 16.33